Oleh: Bakhtiar Nurdin
Hadits ditinjau dari sumber berita
Hadits ditinjau dari sumber berita
Hadith
dilihat dari sumber berita, dari siapa berita itu dimunculkan pertama kali,
terdapat empat macam, yaitu qudsi,
marfu’, mawquf, dan maqthu’. Secara
umum dapat dikatakan jika sumber berita dari Allah dinamakan hadits qudsi, jika sumber berita datang dari
nabi disebut hadits marfu’, jika
datangnya sumber berita itu dari sahabat disebut hadit mawquf, dan jika datagnya dari tabi’in disebut hadits maqthu’. Sumber berita utama di atas
tidak dapat menentukan kesahihan suatu hadits sekalipun datangya dari Allah
atau Nabi. Karena tinjauan kualitas shahih hasan dan dha’if tidak hanya dilihat
dari segi sumber berita akan tetapi lebih dilihat dari sifat-sifat para pembawa
berita. Dengan demikian hadith qudsi,
marfu’, mawquf, dan maqthu’ tidak mutlak
keshahihannya. Terkadang shahih, hasan, dan dhaif. Secara terperinci
masing-masing akan dijelaskan berikut:
1. Hadits Qudsi
Menurut
bahasa kata al-Qudsi nisbah dari kata
Al-Quds yang diartikan suci (al-thaharah dan al-tanzih). Hadith ini dinamakan suci (al-Qudsi), karena disandarkan kepada dzat yang maha suci atau dinisbahkan pada kata Ilah yaitu Allah ta’ala.
Hadits
qudsi, sekalipun diartikan suci hanya merupakan sifat bagi hadits, demikian
juga nama Rabbani dan Ilahi. Sandaran hadits kepada Allah
tidak menunjukkan kualitas hadits. Oleh karena itu, tidak semua hadits qudsi
shahih tetapi ada yang shahih, hasan, dan dha’iftergantung persyaratan
periwayatan yang dipenuhinya, baik dari segi sanad atau matan.[1]
Hadits
qudsi adalah hadits yang diriwayatkan Nabi saw. Secara ahadi (tidak mutawatir) sandarannya kepada Allah. Pada umumnya
disandarkan kepada allah karena Allah yang berfirman atau yang memunculkan
berita. Banyak hadits qudsi yang disampaikan secara wahyu dalam berbagai bentuk
macam penyampaiannya, seperti dalam tidur, langsung ke dalam hati, dan melalui
lisan malaikat. Hadits qudsi dapat dikenali dengan redaksional:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وج
“Rasulullah saw bersabda mengenai apa yang
diriwayatkan dari Rabb-nya”,
Atau dengan redaksi:
قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه
وسلم
“Rasulullah saw bersabda, “Allah ta’ala
berfirman”, atau yang sejenis dengan itu.[2]
Alasan penyandaran kalam dalam
periwayatan hadits qudsi kepada Allah adalah, bahwa kalam Nabi saw. yang keluar
melalui cerita lisan tentang hal yang dilihat dari Allah. Hadits qudsi bukanlah
kalam Allah seperti al-qur’an, akan tetapi kalam Allah secara makna sedang
redaksinya dari Nabi sendiri.[3]
2. Hadits Marfu’
Marfu’
artinya: yang diangkat, yang dimajukan, yang diambil, yang dirangkaikan, yang
disampaikan. Dalam ketetapan ilmu hadits , marfu’ itu adalah: “Sabda atau
perbuatan atau taqrir atau sifat yang disandarkan kepada Nabi saw”.[4]
Jumhur
ahli hadits mendefinisikan hadits Marfu’ sebagai
sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah saw. secara khusus baik berupa
perkataan, atau perbuatan, pengukuhannya, baik yang mengabarkannya adalah
shahabat, tabi’in, atau orang sesudahnya, baik ia bersambung sanadnya ataupun
terputus. Dan tidak tepat pemakaian marfu’ kepada selain yang disandarkan
kepada Rasulullah saw., seperti yang mauquf pada sahabat dan selain mereka.[5]
Menurut
ulama’ lain, hadits marfu’ adalah, sesuatu yang disandarkan kepada Nabi secara
khusus, baik perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik sanadnya itu muttashil
(bersambung tidak putus), maupun munqathi’ ataupun mu’dhal. Dari pengertia
tersebut dapat disimpulkan, bahwa hadits marfu’ adalah berita yang disandarkan
kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sifat dan persetujuannya.
Hadits
yang dipindahkan dari Nabi saw. dengan menyandarkan dan mengangkat (merafa’kan)
kepadanya.
Marfu’
ada dua macam:
1.
Tashrihatan/haqiqatan:
dengan terang, yakni isinya terang-terangan menunjukkan kepada marfu’.
Contoh:
عن جابر قال رسول الله ,حسن الملكة يمن
وسؤء الخلق شؤم (ابن عساكر)
Artinya: Dari jabir,
telah bersabda Nabi saw.: “Baik pekerti itu bertuah, dan buruk kelakuan itu
sial”. (H.R. Ibnu Asakir).
2. Hukman:
pada hukum, yakni isinya tidak terang menunjukkan kepada marfu’ tetapi
dihukumkan marfu’ karena bersandarkan kepada beberapa tanda.[6]
Contoh:
عن عمر قال: الدعاء موقوف بين السماء
والأرض لا يصعد شيئ حتى يصلى على النبي (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Umar, ia
berkata: “Doo itu terhenti antara langit dan bumi, tidak bisa naik sedikit pun
daripadanya sebelum dishalawatkan atas nabi”. (H. Tirmidzi)
Keterangan hadits: ucapan ini adalah
omongan Umar, seorang sahabat Nabi saw. Tentang do’a tida bisa naik, melainkan
kalau dishalawatkan atas Nabi itu, satu urusan ghaib, sedangkan urusa ghib itu
tidak ada yang dapat mengetahui, melinkan Nabi-nabi. Itupun dengan perantaraan
wahyu. Jadi, tentulah Umar tahu hal terhentinya do’a itu, dari Nabi saw. Karena
ini, omongan Umar tersebut diangap marfu’, tetapi pada hukum, karena susunannya
tidak terang menunjukka kepada sabda Rasulullah saw.[7]
3. Hadits mauquf
Hadits Mauquf menurut pengertian ulama
adalah: sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, baik dari perkataan,
perbuatan, dan persetujuan, baik bersambung sanadnya maupun terputus.[8]
Jadi hadits mauquf adalah ucapan atau
perbuatan sahabat Nabi yang tidak dinisbatkan kepada masa Nabi Muhammad saw.,
apakah sanadnya bersambung atau terputus.[9]
Contoh
hadits mauquf:
عن
عبد الله بن مسعود قال: لايقلدن احدكم دينه رجلا, فان امن امن, وان كفر
كفر...(رواه ابو نعيم)
Artinya: Dari Abdullah
(Bin Mas’ud), ia berkata : “janganlah hendaknya salah seorang dari kamu taqlid
agamanyadari orang, karena kalau orang ini beriman, ia juga turut beriman,
tetapi kalau orang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (R.
Abu Nu’aim)
Riwayat
di atas adalah omongan Abdullah bin Mas’ud, dan beliau adalah seorang sahabat
Nabi saw.[10]
4. Hadits maqthu’
Maqthu’ artinya: yang diputuskan atau
yang terputus
Dalam pembicaraan ilmu hadits diterangkan
bahwa hadits maqthu’ adalah “perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan
kepada tabi’inatau orang yang dibawahnya”. Contoh hadits:
عن عبد الله بن سعيد بن أبي هند قال: قلت
لسعيد بن المسيب: ان فلانا أعطس والامام يخطب فشمته فلان, قال: مره فلا يعودن
(الأثار 23)
Artinya: Dari Abdillah
bin Sa’id bin Abi Hindin, ia berkata: aku bertanya kepada Sa’id bin Musayyib:
Bahwasanya si fulan bersin, padahal imam sedang berkhutbah, lalu orang lain
ucapkan “yarhamukallah” (bolehkan yang demikian)? Jawab Sa’id bin Musayyib:
“Perintahlah kepadanya supaya jangan sekali-kali ia ulangi”.
Sa’id
bin Musayyib adalah seorang Tabi’in, dan keterangan di atas adalah omongannya.[11]
B.
Hadits
ditinjau dari persambungan sanad
Hadits
ditinjau dari bersambungnya sanad terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
Hadits
muttashil/maushul
Muttashil
artinya yang bersambung. Pengertian hadits mutthashil/maushul adalah “satu
hadits yang bersambung sanadnya, maupun hadits itu sampai kepada Nabi saw.,
atau sampai kepada sahabat nabi”.
Muttashil/maushul
itu, ada yang berderajat sah, ada pula yang lemah karena tercelanya rawi, bukan
karena terputus sanadya.[12]
2. Hadits
musnad
Musnad
artinya yang disandarkan. Maksudnya dalah “hadits yang bersambung sanadnya dari
yang menceritakan sampai akhir sanad terus sampai kepada Nabi saw.[13]
Hadits
musnad adalah hadits yang bersambung antara sanad periwayatannya dengan riwayat
yang disandarkan padanya (asal riwayat), meski sebagian besar ahli hadits
menggunakan istilah musnad ini untuk hadits yang periwayatannya disandarkan
khusus kepada Rasulullah saja.[14]
C.
Hadits
ditinjau dari sifat sanad dan cara penyampaian periwayatannya.
Hadits
ditinjau dari sifat sanad dan cara penyampaian periwayatannya terbagi menjadi
dua, yaitu:
1.
Hadits mu’an’an
Mu’an’an
artinya: yang berhuruf “’an”. ‘An artinya: dari atau daripada.
Menurut
istilah, maksudnya: “satu hadits yang jalannya di isnadkan dengan kata-kata
‘an”[15]
Hadits
yang diriwayatkan dengan memakai perkataan ‘an
fulanin (dari fulan), dengan tidak disebut perkataan haddatsana (menceritakan kepada kami), atau akhbarana (mengabarkan kepada kami), atau sami’tu (aku mendengar).[16]
Berikut
ini contoh hadits mu’an’an:
(البخاري) حدثنا ابو نعيم قال حدثنا زكريا عن
عامر قال: سمعت النعمان بن بشير يقول سمعت رسول الله ص يقول: الحلال بين والحرام
بين وبينهما مشتبهات لا يعلمها كثير من الناس... (رواه البخاري)
Artinya: (berkata
Bukhari): telah menceritakan kepada kami, Abu Mu’aim, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami, Zakariya, dari ‘Amir, ia berkata: aku telah mendengar
Nu’man bin Basyir berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw., bersabda:
“Barang yang halal itu sudah terang, dan yang haram sudah nyata, tetapi antara
kedua-duanya ada beberapa barang yang samar-samar yang tidak diketahui
kebanyakan orang…”
Dalam
sanad hadits tersebut , Zakariya berkata “dari
‘Amir”. karena Zakariya mudallis[17]
Maka sanadnya itu disebut Mu’an’an.
Imam
Ibnu Hajar berkata: “aku dapati dia dalam kitab Bukhari, Muslim dan lainnya,
riwayatnya dari Asy-Sya’bi (‘Amir), semua “mu’an’an”, kemudian aku dapati dalam
kitab “Fawa-id Ibni Abil-Hai-tsam”, dari jalan Yazidbin harun, dari Zakariya
(ia berkata): telah menceritakan
kepada kami, Asy-Sya’bi (‘Amir). Dengan demikian amanlah ia daripada tadlis”.
Dengan keterangan tersebut, terpakailah Mu’an’an Zakariya yang diriwayatkan
Bukhari tersebut.[18]
2. Hadits
mu’annan
Mu’annan
artinya: yang berhuruf “anna” atau “inna”.
Dalam
ilmu hadits dikatan: “satu hadits yang dalam sanadnya ada huruf anna atau inna.
Contoh:
(البخاري) حدثنا يحي بن بكير قال حدثنا الليث
عن عقيل عن ابن شهاب قال اخبرني عروة بن الزبير ان عائشة زوج النبي ص قالت : لم
اعتل أبوي الا وهما يدينان الدين... (رواه اليخار)
Artinya: (kata
Bukhari): telah menceritakan kepada kami, yahya bin bukair, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami, laits, dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab, ia berkata:
telah mengkhabarkan kepadaku, ‘Urwah bin Zubair, bahwa ‘Aisyah, istri Nabi
saw., pernah berkata: “Aku tidak tahu (hal) kedua ibu bapakku, melainkan
kedua-duanya beragama dengan agama islam.
Dalam
sanad riwayat di atas ada “Urwah mengabarkan kepada Ibnu Syihab (Zuhri), bahwa Aisyah berkata….”
Ini
dinamakan Mu’annan, karena ada “bahwa”
yang mana boleh jadi Urwah mendengar sendiri dan boleh jadi dengan memakai
perantara orang lain.
Tetapi
menurut sejarah mereka, Urwah semasa dengan Aisyah dan bertemu dengannya. Jadi
betul Urwah mendengar dari Aisyah.
Oleh
karena dalam sanadnya tidak ada rawi yang lemah, terpakailah hadits Bukhari
tersebut.[19]
KESIMPULAN
Hadits dilihat dari sumber berita,
terbagi menjadi empat macam, yaitu: qudsi,
marfu’, mawquf, dan maqthu’. Secara
umum dapat dikatakan jika sumber berita dari Allah dinamakan hadits qudsi, jika sumber berita datang dari
nabi disebut hadits marfu’, jika
datangnya sumber berita itu dari sahabat disebut hadit mawquf, dan jika datagnya dari tabi’in disebut hadits maqthu’.
Hadits ditinjau dari bersambungnya sanad
terbagi menjadi dua macam, yaitu:Muttashil dan Musnad. Muttashil yaitu hadits
yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi saw., atau sampai kepada sahabat
nabi”. Musnad adalah hadits yang bersambung antara sanad periwayatannya dengan
riwayat yang disandarkan padanya (asal riwayat).
Hadits ditinjau dari sifat sanad dan
cara penyampaian periwayatannya terbagi menjadi dua, yaitu: Mu’an’an dan
Muannan. Mu’an’an adalah hadits yang jalannya di isnadkan dengan kata “‘an”.
Muannan“satu hadits yang dalam sanadnya ada huruf anna atau inna.
DAFTAR PUSTAKA
Qatthan, Manna. Mabahits fi Ulumi Al-Qur’an.
Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari, Vol. 4, Bairut: Dar Al-Fikr, 2006.
Dimasqy (al), Ibnu Nashirudin, Mutiara
Ilmu Atsar, Kitab Klasifikasi Hadis. Jakarta: Akbar, 2008.
Hassan, A. Qadir. Ilmu Mushthalah
hadits. Bandung: Diponegoro, 2007.
Khon, Abdul majid. Ulumul Hadis.
Jakarta: Amzah, 2009.
[1] Abdul
Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta:
Amzah, 2009), 217.
[2] Ibid., 219.
[3] Ibid, 223.
[4] A.
Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, (
Bandung: Diponegoro,2007), 285.
[5] Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqi, Mutiara Ilmu Atsar, Kitab Klasifikasi Hadis,
(Jakarta: Akbar, 2008), 154.
[6] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadis, (Bandung: Diponegoro, 2007), 285.
[7] Ibid.,
286.
[8] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2009), 227.
[9] Ibnu Nashirudin Ad-Dimasyqi, Mutiara Ilmu Atsar, Kitab Klasifikasi hadis,
(Jakarta: Akbar, 2008), 229.
[10] A.
Qodir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, (Bandung:
Diponegoro, 2007), 297.
[11] Ibid,
299.
[12] Ibid, 301.
[13] Ibid,
300.
[14] Ibnu Nashirudin Ad-Dimasyqi, Mutiara Ilmu Atsar, Kitab Klasifikasi hadis,
(Jakarta: Akbar, 2008), 230.
[15] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits,(Bandung: Diponegoro, 2007), 116.
[16] Rahmat, ”Hadits Muan’an dan Muannan”,dalam
http://www.kajiansantrimuslim.blogger.com (23 Maret, 2011),1
[17] orang yang menyamarkan seorang
sanad, oleh karena itu Hadits atau periwayatannya teranggap lemah yang tidak
boleh dipakai sebagai hujjah.
[19] Ibid, 116.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar