SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM UMAR BIN
AL-KHATTAB
Oleh: Bakhtiar Nurdin
Oleh: Bakhtiar Nurdin
A.
Pendahuluan
Dalam
sejarah Islam, tak ada seorang yang begitu sering disebut-sebut namanya setelah
Rasulullah saw. seperti nama Umar Ibn Al-Khattab. Nama itu disebut-sebut dengan
penuh kagum dan sekaligus rasa hormat bila dihubungkan dengan segala yang
diketahui orang tentang sifat-sifatnya dan bawaannya yang begitu agung dan
cemerlang. Apabila orang berbicara tentang zuhud
(meninggalkan kesenagan dunia) pada orang itu mampu hidup senang, maka
orang akan teringat pada zuhud Umar. Apabila berbicara tentang keadilan tanpa
cacat, orang akan teringat pada keadilan Umar. Apabila berbicara tentang
kejujuran tanpa membeda-bedakan keluarga dekat atau bukan maka orang akan
teringat pada kejujuran Umar. Dan jika ada yang berbicara tentang pengetahuan
dan hukum agama yang mendalam, orang akan teringat pada Umar.
B.
Pembahasan
1.
Biografi Umar
bin Al-Khattab
Beliau
adalah Umar bin al-Khattab bin Nufail bin Adi bin Abdul Uzza bin Riyah bin
Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ai,[1] Amirul
Mukminin, Abu Hafs al Qurasyi, al-Adawi, Al-Faruq.[2]
Dia
masuk Islam pada tahu ke enam kenabian, saat itu ia berusia 27 tahun. Dia masuk
Islam tatkala jumlah sahabat yang memeluk Islam berjumlah sekitar empat puluh
orang laki-laki dan sebelas wanita, atau sebagaimana disebutkan dalam riwayat
lain, yaitu tiga puluh Sembilan laki-laki dan dua puluh tiga wanita,
sebagaimana juga disebutkan dalam sebuah riwayat jumlahnya dalah empat puluh
lima orang laki-laki dan sebelas perempuan. Tatkala dia menyatakan
keislamannya, Islam semakin kokoh di kota Makkah dan kaum muslimin bersuka cita
dengan keislamannya.[3]
Beliau adalah sahabat Nabi SAW. terdekat dan khalifah kedua al-Khulafa’ al-Rasyidun.[4]
Ketika
Nabi Muhammad SAW. diangkat sebagai Rasul yang terakhir menyampaikan Islam
kepada manusia, maka Umar termasuk yang paling sengit memusuhi Islam dan dikenal
dengan tabaiatnya yang keras, di mana kaum muslimin yang lemah menerima darinya
berbagai bentuk gangguan dan siksaan. Umar menyatakan keislamannya pada tahun
ke 6 dari kenabian.[5]
Keislaman Umar berawal dari ketika mendengar bacaan al-Qur’an yang dilantunkan
adik dan iparnya.[6]
Dan keislamannya ini berpengaruh besar bagi kaum muslimin.
Beliaulah
yang pertama kali digelari Amirul Mukminin. Beliaulah yang pertama kali membuat
penanggalan hijriyah, mengumpulkan manusia untuk shalat tarawih berjamaah, orang
yang pertama kali berkeliling di malam hari mengontrol rakyatnya di Madinah,
yang pertama kali membawa tongkat pemukul untuk member pelajaran dan menghukum
yang salah, yang pertama kali mendera peminum khamr 80 kali cambukan, khalifah
yang melakukan banyak penaklukan, yang pertama kali membuat kota-kota,
membentuk tentara resmi, membuat undang-undang perpajakan, membuat secretariat,
menentukan gaji tetap, menempatkan para qadhi, mebagi-bagi wilayah yang
ditaklukkan seperti As-Sawad, Ahwaaz, wilayah pegunungan, wilayah Persia dan
lain sebagainya.[7]
Ketika
Nabi Muhammad SAW. wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, maka Umar berada
disisinya untuk membantu dalam memudahkan urusan kaum muslimin, di mana Abu
Bakar selalu bermusyawarah dengan Umar dalam masalah-masalah yang disampaikan
kepadanya, dan Umar menjadi pembantu dan penasehat terbaik. Ketika abu Bakar
menghadapi kematiannya, dia mengangkat Umar sebagai Khlifah setelah
bermusyawarah dengan para sahabat senior dan persetujuan mereka dalam hal itu.
Umar melaksanakan tugas dalam kekhalifahan selama sepuluh tahun dan enam bulan
dan mampu merealisaskan hal-hal yang besar dalam masa tersebut. Umar saat
menjelang kesyahidannya sangat memperdulikan beberapa hal yang menunjukkan
keagungan pribadinya, dan memiliki makna penting diantaranya dalah:[8]
1. Umar
dibunuh ketika shalat. Tapi, demikia itu tidak menyibukkannya dalam shalat,
bahkan ia menggapai tangan Abdurrahman bin Auf, lalu diajukannya untuk
mengimami shalat manusia. Amak Abdurrahman mengimami mereka dengan shalat yang
ringan, sedangkan Umar dalam keadaan pingsan. Ketika ia sadar ia memandangi
wajah sahabat-sahabatnya.
2. Umar
memperhatikan pembunuhnya dan motivasinya, dan berkata, “segala puji bagi Allah
SWT. Yang tidak menjadikan kematianku di tangan orang yang mengaku Islam”.
3. Peduli
dalam menghitung hutangnya dan membebankan kepada putranya, Abdullah bin Umar
untuk membayarnya.
4. Menginginkan
untuk di makamkan di samping dua sahabatnya, seraya minta izin kepada Aisyah ra
melalui putranya Abdullah bin Umar.
5. Peduli
penentua khlifah setelahnya, dimana ia menjadikan perkara ini di tangan enam
orang sahabat.
6. Mewasiatkan
khalifah setelahnya tentang rakyat, baik yang muslim maupun yang dzimi, yang di
perkotaan maupun dipedesaan.
Umar
meninggal terbunuh oleh Abu Lu’lu’ah, seorang budak Persia milik gubernur
Bashrah yang bernama Mughirah ibn Syu’bah. Pada akhir hayatnya Umar menunjuk
sebuah lembaga Syura (lembaga permusyawaratan) untuk menyelenggarakankhalifah
baru berkuasa sepeninggalnya.[9]
2. Pendidikan
dan Konsep Pemikiran Umar bin Al-Khattab
Umar
bin Al-Khattab adalah orang yang selalu haus dengan ilmu dan selalu ingin
menambah pengetahuannya, harta kekayaan tidak banyak mendapat perhatian
darinya. Karena dengan keluasan ilmunya itulah ia dijadikan sebagai rujukan
oleh generasi sesudahnya dalam menentukan hukum. Kedalaman ilmunya terlihat
dari pemahamannya terhada ayat-ayat Al-Qur’an, karena dia menegetahui konteks
social yang menjadi sebab turunnya ayat-ayat tersebut (asbab al-nuzul al-ayat).
Ia
memiliki kecerdasan yang luar biasa, ia mampu memperkirakan hal-hal yang akan
terjadi pada masa yang akan datang, tutur bahasanya halus dan bicaranya fasih.
Kelebihan-kelebihan yang dimilkinya itu mengantarkannya terpilih menjadi wakil
kabilahnya.[10]
Nabi Muhammad juga memprediksikan keistimewaan Umar ra dalam masalah ilmu dan
pemahaman. Dalam hal ini Rasulullah SAW. bersabda:
“Sesungguhnya telah
datang dalam umat-umat sebelum orang-orang yang diberikan ilham (ilmu). Dan
bila dalam umatku terdapat seseorang yang demikian itu, maka Umar bin
Al-Khattab termasuk dari mereka”.[11]
Adapun
yang dimaksud dengan ilmu dalam hadits di atas adalah ilmu tentang pengetahuan
manusia dengan kitab Allah SWT. Dan sunnh Rasul-Nya. Dimana Umar memiliki
keistimewaan seperti itu disebabkan lama masa bergaulnya bersama Rasulullah
SAW., dan lamanya masa pemerintahannya di bandingkan dengan Abu Bakar ra, dan
karena kesepakatan manusia untuk metaatinya bila dibandingkan dengan Utsman bin
Affan ra. Umar ra adalah seorang sahabat yang terkenal dengan kecerdasan, keberanian,
kezuhudan, dan kecemerlangan buah pikirannya. Perjalanan kehidupannya
senantiasa memiliki cerita dan makna yang luar biasa. Nabi Muhammad mengakui
keunggulan-keunggulan yang dimiliki Umar, pemuda yang gagah berani, tidak
mengenal takut dan gentar, dan mempunyai ketabahan dan kemauan yang keras.
Tidak
diragukan lagi, bahwa Umar bin Al-Khathab ra adalah tokoh yang sangat jenius,
bahwa sosok pribadi individual Umar bukanlah basis kejeniusannya artinya ia
bukanlah seorang pemimpin diktator yang segala kebijakan dan basisnya hanya
didasarkan pada kehebatan dirinya. Fakta sejarah menunjukan lain, dan kenyataan
ini sangat mudah ditangkap oleh orang-orang yang pernah membaca tentang
biografi Umar bin Al-Khathab. Kejeniusan Umar termasuk kategori kejeniusan langka,
karena sifat-sifat yang ada pada dirinya banyak yang tidak kita temukan pada
diri tokoh-tokoh lain, sehingga hal ini mengasyikan para ahli sejarah untuk
berlama-lama mengakajinya. Sifat-sifat khas yang hanya dimiliki oleh Umar ini
mudah ditemukan oleh siapa pun yang mau menyelami kehidupannya, mempelajari
sejarah dan aksi-aksinya, tidak peduli dari bangsa atau latar belakang
akademis.[12]
Bukankah kejeniusan atau luasnya pengetahuan Umar ini relevan dengan apa yang
diutarakan oleh Rasullah SAW. ketika beliau berbicara tentang Umar:
“Aku tidak pernah
menemukan kejeniusan manusia yang sepadan dengan kejeniusan Umar”.
Karekteristik
atau kekhasan dari kejeniusan Umar ini dapat dilihat dengan jelas ketika
melihat nalar hukum yang dia pakai. Hal inilah yang mejadikan Umar mempunyai
keistimewaan dalam hal luasnya cakrawala pengetahuan dan keberanian dalam
memperluas medan kerja akal (ra’yu). Indikasinya adalah dia tidak hanya
melakuan ijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada ketetepan nashnya, namun
ia juga berusaha untuk mengidentifikasi kemaslahatan yang menjadi motivasi
ketetapan nash dalam Al Quran atau Sunnah, kemudian menjadikan kemaslahatan
yang terindentifikasi tersebut sebagai petunjuk dalam menetapan hukum.
Pembuktian akan hal ini banyak sekali, di mana dalam banyak problematika dan
masalah yang dirasakan sulit oleh para fuqahak (sahabat) lain, Umar
dapat mengambil istinbath (kesimpulan hukum) dengan mudah. Yang pasti
secara ilmiah Umar lebih unggul dalam pemahaman fiqh dan hukum. Hal ini telah
dibuktikan oleh Al Quran, Sunnah serta kesaksian para ulama salaf.[13]
Konsep
pemikiran hukum Umar terhadap beberapa hal sebagai berikut:
1. Ketika
Rasulullah mengirim Mu'adz bin Jabal ke Yaman, kemudian pada pemerintahan Abu
Bakar, beliau mengirim Umar pada musim haji ke Makkah. Ketika sedang di Arafah
Umar bertemu dengan Mu'adz bin Jabal yang dating dari Yman membawa budak-budak.
Umar
bertanya kepadanya: "budak-budak itu milik siapa ? "Mu'adz menjawab:
sebagian milik Abu Bakar dan sebagian yang lain milikku". Umar berkata:
sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika
beliau memberikan kepadamu, maka itu adalah hakmu, tetapi jika beliau mengambil
semuanya maka itu adalah hak beliau. Mua'adz berkata: "mengapa saya harus
menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku".
Kemudian
Mu'adz pergi ketempat tinggalnya. Pada pagi hari Muadz ketemu lagi dengan Umar
dan mengatakan: wahai Umar tadi malam saya bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba
kamu dating menyelamatkan aku, makanya sekarang saya taat kepadamu. Kemudian
Mu'adz pergi ke Abu Bakar dan berkata: sebagian budak adalah milikmu dan
sebagian lainnya adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya,
kemudian Abu Bakar mengatakan, adapun budak-budak yang dihadiahkan kepadamu
saya kembalikan kepadamu.
2. Suatu
ketika ada pembantu yang mengambil barang majikannya. Tetapi ia mencuri karena
terpaksa, karena anak dan istrinya kelaparan akibat honornya tidak dibayarkan
oleh majikannya. Oleh khalifah Umar, orang yang mencuri tersebut tidak dihukum
potong tangan. Kemudian timbul anggapan bahwa Umar telah mengambil keputusan
yang bertentangan dengan Al-Qur'an, namun Umar sesungguhnya tidaklah merubah
sebuah hukum dalam islam, karena ada hadits yang diriwayatkan oleh As-Sarkhasi
dari makhul bahwa Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada potong tangan
pada (tahun) paceklik yang teramat sangat". Umar tidak menerapkan
potong tangan pada kasus tersebut karena ada nash lain yang menjelaskan. Umar
tidak meninggalkan nash al-Qur'an yang sudah jelas maknanya.[14]
3. Beberapa
hadits shahih menyatakan bahwa dijaman Rasulullah SAW. Talak tiga dalam satu waktu
dianggap sebagai talak satu. Begitu juga pada masa abu Bakar dan masa Umar bin
al-Khattab.
Adapun
Umar mengesahkan talak tiga dalam satu waktu adalah sebagai hukuman dan
pelajaran agar talak tiga dalam satu waktu tidak dilakukan oleh orang banyak.
Ini juga merupakan ijtihad beliau, yang bertujuan demi kemaslahatan bersama.
4. Pada
waktu menjabat sebagai khalifah Umar bin Al-Kahttab tidak membenarkan seorang
sahabat Nabi kawin dengan wanita ahli kitab, padahal al-Qur'an jelas
membolehkannya.
Suatu
ketika Umar menerima surat dari Hudzaifah Ibn Al-Yamman, yang menceritakan
bahwa ia telah menikahi seorang ahli kitab (Yahudi) di kota Al-Mada'in, ketika
Hudzaifah meminta pendapat. Maka Umar, dalam surat jawabannya memberikan
peringatan keras, antara lain dengan mengatakan: "kuharap engkau tidak
melepaskan surat ini sampai dia (wanita Yahudi) itu engaku lepaskan, sebab aku
khawatir kaum muslimin akan mengikuti jejakmu, lalu mereka lebih mengutamakan
ahl al-dzimmah (ahli kitab yang dilindungi) karena kecantikan mereka. Hal ini
sudah sebagai bencana bagi wanita kaum muslimin.[15]
5. Umar
bin al-Khattab tidak memberikan hak muallaf sebagai salah satu mustahiq zakat.
Dalam surah at-taubah:60, disebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu
adalah fakir, miskin, ibnu sabl, orang yang berjuang di jalan allah, orang yang
berutang, amil, muallaf dan orang yang memerdekakan budak.
Umar
menilai sebagian besar orang yang masuk islam saat itu adalah orang yang kaya
dan mampu. Diantara mereka itu adalah Suhail bin Amr, Aqra bin Habis, dan
Muawiyah bin Abi Sufyan.[16]
a. Muwafaqat
(ketetapan Allah yang sesuai dengan pendapat) Umar
Para
ulama banyak menyebutkan beberapa ketepatan pemikiran Umar dalam beberapa
peristiwa yang dilakukan oleh nash-nash Qurani. Hal ini menunjukan bahwa
pandangan Umar selalu tepat dalam setiap istinbath dan karena dialah
sosok fuqahak pertama yang tidak terkotori oleh apapun.
Jalaluddin
As Suyuti telah menyebutkan dalam bukunya pemikiran dan pendapat Umar yang
sesuai dengan nash-nash Al Quran dan Sunna Nabawiyah. Sebagai contoh, Umar
mengusulkan kepada Nabi agar sebagian maqam Nabi Ibrahim as dijadikan
sebagai tempat shalat. Maka kemudian Allah SWT. menurunkan ayat tentang
ketepatan ijtihad Umar ini27 sebagaimana yang dibenarkan dalam teks ayat dalam
QS Al Baqarah ayat 125:
“Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan
rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan
jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan Telah kami perintahkan
kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang
thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (QS. Al-Baqarah: 125).
Saya
katakan kepada Rasulullah, “ ya Rasulullah, orang yang baik dan buruk
perangainya masuk ke dalam rumah istri-istrimu, alangkah baiknya jika kau
perintahkan mereka untuk berhijab. Kemudian turunlah ayat hijab.
Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari
belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka.
dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini
isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu
adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS. Al-Ahzab:
53).[17]
Suatu
waktu para istri Rasulullah berkumpul karena dilanda rasa cemburu. Maka saya
(Umar) katakana semoga Allah menceraikan kalian semua dan Dia menggantinya
dengan istri-istri yang lain yang lebih baik dari kalian. Lalu turunlah ayat:
isteri yang lebih baik daripada
kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan
ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. (QS. At-Tahrim: 5)
Selain tiga hal itu, masih ada beberapa
pendapat Umar yang sejalan dengan Al-Qur’an. Ia pernah mengusulkan untuk
membunuh tawanan perang Badar dan tidak menerima tebusan dari mereka. Lalu,
turunlah firman Allah surah Al-Anfal:67-68.[18]
b. Hadits-hadits
Tentang Keutamaan Umar
Kesaksian
Sunnah tentang martabat ilmu Umar dan kekritisan pemikiran serta pandangannya
sangatlah banyak. Semua hadis-hadis tersebut memberikan pengertian bahwa Umar
benar-benar merupakan sosok yang mempunyai ilmu yang sangat luas. Oleh
karenanya menempatkan kedudukannya sebagai seorang faqih umat Islam
nomor satu yang tak tertandingi.
Diriwayatkan
dari Sa’id Ibnu al-Musayyab bahwa Abu Hurairah ra berkata, “ketika kami berada
di sisi Rasulullah SAW. tiba-tiba beliau berkata, “sewaktu tidur aku bermimpi meminum susu hingga aku melihat bekas-bekas
susu tersebut melekat pada kuku-kukuku kemudian aku berika pada Umar. “mereka
bertanya, “Apa takwilnya wahai Rasulullah?” maka Rasulullah mnjawab, “Ilmu”.[19]
c. Perkataan
Sahabat dan Ulama’ Salaf Tentangnya
Para
sahabat banyak sekali yang memberi aprisiasi komentar tentang Umar, yang pasti
para ulama telah menyaksikan keunggulan Umar dalam memahami rahasia dan inti
ajaran syariat Islam. Abdullah Ibn Mas’ud ra berkata :
“Kalaulah
saja ilmu Umar ditimbang dengan ilmunya penduduk bumi ini, pastilah akan terlihat
ilmu Umar lebih berat.”
Umar
tidak mengeyampingkan kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi, ketika beliau
mengemukakan gagasan atau ijtihadnya. Bila ternayata ada orang yang menyanggah
pendapatnya, maka dengan segera ia menguraikan pandangan itu, sehingga si
penyanggah menerima dan mengikuti ijtihadnya. Melalui pengetahuannya yang luas,
didukung oleh kepintaran dan kepiawaian serta hafalanya, Umar tampil sebagai
seorang ahli dalam bidang fiqh. Dengan kepakarannya inilah, dia turut
memberikan andil besar bagi munculnya mujtahid-mujtahid besar sampai kurun
waktu sekarang ini.
3. Konsep
Umar
a. Had
mencuri
4. Metode
Penetapan Hukum Umar
Tidaklah
diragukan bahwa metode yang dilakukan Umar dalam berijtihad sangat kuat, akuntability
dan akurat. Langkah pertama dalam menetapkan sebuah kasus hukum adalah
mengambil dari Al Quran kemudian dari Sunnah Nabawiyah dan setelah itu ia
berijtihad. Kadangkala Umar juga mengambil pendapat orang yang dianggap lebih
senior seperti pendapat Abu Bakar ra. Kadang juga mengumpulkan para sahabat dan
meminta pendapat mereka, kemudian mengambil keputusan dari hasil pengumpulan
pendapat-pendapatnya sendiri yang didasarkan kepada kaidah-kaidah syariat, yang
mengutamakan terlealisasinya kemaslahatan dan tidak adanya kemadharatan.
Memang
betul sewaktu Rasulullah SAW. masih hidup, Umar banyak melakukan
ijtihad-ijtihad, namun ijtihad yang dilakukan oleh Umar pada waktu itu hanya
sebatas pada kontsribusi ide kepada Rasulullah SAW. dalam masalah-masalah yang
pemecahannya memang melalui mekanisme syura. Atau dalam masalah-masalah
yang Umar mempunyai ide tersendiri, yang menurutnya ada kemaslahatan bagi
masyarakat pada masa kerasulan. Pendapat-pendapat Umar ini sering sesuai dengan
wahyu, yang nantinya turun kepada Nabi Muhammad SAW.[20]
Kesesuaian pendapat Umar dengan ketetapan wahyu ini menunjukan bahwa logika dan
nalar hukum Umar sangat istimewa, pemikirannya tajam dan dalam. Umar mengetahui
kondisi masyarakat zamannya, dan dia juga mengetahui tujuan-tujuan utama syariat
dengan tepat. Ini merupakan permulaan bagi aksi dan manajemen Umar yang akan
dia demontrasikan pada masa pemerintahnnya.
Namun
tetap dicatat bahwa legitimasi dari wahyu tentang keahlian Umar dalam masalah
penetapan hukum -sebagaimana disinggung di atas- sebenarnya bukanlah legitimasi
primer Umar. Kesesuaian pendapatnya dengan ketetapan wahyu pada masa risalah
sama sekali tidak bisa disimpulkan, bahwa Umar mempunyai nilai otoritatif
sebagai sumber hukum. Hal ini disebabkan otoritas penetapan hukum pada masa itu
hanya berada pada wahyu dan tindakan Rasulullah SAW. (as-sunnah al-amaliyah)
yang direstui secara eksplisit oleh nash atas yang didiamkan oleh nash.
Dalam hal ini, ijtihad atau pendapat Umar bukanlah yang menentukan suatu
ketetapan hukum, mempunyai legitimasi tasyri’; melainkan turunnya
wahyulah yang menyebabkan suatu pendapat mempunyai otoritas dalam penetapan
hukum. Kalau seandainya wahyu yang turun menolak pendapat-pendapat Umar, maka
pendapat Umar tersebut tidak mempunyai otoritas dalam menetapkan suatu hukum,
dalam keadaan seperti ini, pendapat-pendapat Umar hanya menjadi sekedar usulan
yang ditolak oleh pihak yang mempunyai hak otortitas dalam menetapkan atau
menolak suatu pendapat yang diusulkan.
Oleh
karenanya pendapat Umar yang dilontarkan pada masa Rasulullah SAW. hanyalah
sekedar usulan semata yang mempunyai potensi untuk diterima atau ditolak.
Pendapat-pendapat tersebut sama sekali tidak mempunyai hak dalam menetapkan
hukum, kecuali setelah mendapat persetujuan dari wahyu yang mempunyai hak otoritas
dalam penetapan hukum. Meskipun setelah Rasulullah SAW. meninggal, Umar tidak
langsung menjabat sebagai khalifah, namun pada rentang waktu dua tahun lebih,
di saat kekhalifahan dipegang dibawah kendali Abu Bakar ra, Umar mempunyai
peran kursial dan banyak mengeluarkan ide-ide berlian. Tidak heran, jika peran
Umar masa itu sebanding dengan peran Abu Bakar sendiri sebagai khalifah. Banyak
keputusan hukum pada masa Abu Bakar yang ditetapkan berdasarkan pendapat dan
ijtihad Umar. Posisi Umar sungguh sangat menentukan, sehingga tidak
mengherankan jika Abu Bakar dalam beberapa kesempatan mengambil sikap yang
mengindikasikan penghormatan yang tinggi kepada Umar. Pendapat dan pemikiran
Umar mempunyai bobot tersendiri dalam majelis syura dan juga dalam penerapan
nilai-nilai universal syariat pada realitas-realitas baru dalam kehidupan.
Rentang
waktu yang melengkapi manhaj Umar bin Al-Khathab dalam masalah ijtihad
dan penetapan hukum dimulai sejak meninggalnya Rasulullah SAW. pada bulan
Rabiul Awwal 11 H, dan selesai hingga Umar meninggal dunia pada bulan
Dzulhijjah 23 H (632-643 M)[21].
Dengan kata lain; salama dua belas tahun sembilan bulan dan beberapa hari,
sesuai dengan hitungan tahun Hijriyah yang ditetapkan oleh Umar bin Al-Khathab.
Pada masa itu metode ijtihad Umar dalam penetapan hukum Islam mengalami
kejayaan dalam menghadapi teori-teori hukum pada tataran praktis.
5. Pengaruh
Pemikiran Umar Terhadap Perkembangan Hukum Islam
Sebagai
mana yang dipahami di saat Umar menghadapi kritikan yang amat memojokan, Umar
beragumen secara kontekstual, tetapi disalahpahami oleh sahabat yang
lain justru menggunakan tekstual, sehingga wajar bersimpang jalan.
Sesunggunya Umar ingin keluar dari satu teks ayat yang tidak relevan dengan
kondisi masyarakat menuju ke teks ayat lain yang lebih relevan dengan kondisi
obyektif masyarakatnya. Sehingga dengan dasar itulah para akademisi khususnya
yang bergerak dalam dunia perkembangan hukum Islam yang di awali dengan
menggugat corak berfikir dan menafsiran yang berlandaskan teks atau telah
berusaha menafsirkan ayat berdasarkan konteksnya namun tidak berani keluar dari
pola-pola penafsiran yang sudah baku.
Dengan
demikian, maka dari dunia akademisi (pengkaji hukum) telah berusaha memberikan
alternatif penafsiran yang meskipun masih bersifat kontekstual tetapi cara
memaknai konteksnya ternyata lebih radikal, bahkan boleh dikata tidak lazim,
sehingga mampu memberikan perspektif baru atas pola-pola penafsiran yang sudah
lazim. Hal ini tentu karena para akademisi itu mencoba memakai metode yang
pernah dipraktekan oleh Umar dalam memaknai teks-teks nash dengan
mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Rumusan
hukum dan metode istibath yang diperkenalkan oleh Umar dimungkinkan
untuk dikembangkan secara dinamis, kreatif dan dimodifikasi. Sejumlah Sarjana
yang berupaya menawarkan kemestian pemikiran ulang (re-thinking) atau tajdid
dalam bidang pemikiran fiqh dan ushul fiqh dengan mencoba melihat metode
Umar dengan melihat kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Islam
modern.
C.
Kesimpulan
Sebagaimana
yang diketahui bahwa Umar bin Al-Khathab adalah sahabat Nabi Muhammad SAW. yang
memiliki pengetahuan yang luas, sehingga pengaruh corak berfikirnya menjadi
rujukan generasi berikutnya dalam menetapkan hukum. Keluasan ilmunya terlihat
dari pemahamannya terhadap ayat-ayat Al Quran. Umar sangat paham dengan maksud
ayat-ayat Al Quran bahkan ijtihadnya dalam berbagaimacam persoalan, sering dibenarkan oleh wahyu, dan kenyataannya
Umar mengetahui konteks sosial yang menjadi sebab turun ayat (asbabunuzul) banyak
ayat-ayat hukum turun ketika Umar bersama dengan Rasulullah.
Melalui
pengetahuannya yang luas, didukung oleh kepintaran dan kuat hafalannya, Umar
sebagai seorang ahli dalam menentuka sebuah hukum, dengan kepakarannya ini,
Umar telah turut andil dalam memberikan pengaruh dan andil yang besar bagi
perkembangan ilmu hukum masa selanjutnya, sehingga melahirkan mujtahid-mujtahid
besar. Andaikan Umar tidak masuk Islam tentu sebagian besar sunnah Nabi yang
menjadi sumber berbagai macam ilmu tidak akan sampai kepada kita, khususnya
sunnah fi’liyah yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan sehar-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, PT.
Sigma.
Az-Zubaidi. Zaiuddin
Ahmad, Terjemah Hadits, Shahih Bukhari, PT.
Karya Toha Putra, Semarang, 2007.
Katsir. Ibnu, Tartib wa Tahdzib, Al-Bidayah wan Nihayah,
Terj. Abu Hasan Al-Atsari, Jakarta,
Darul Haq, 2007.
As-Suyuthi. Imam, Tarikh Khulafa’, Sejarah Penguasa Islam, Jakarta,
Pustaka Al-Kautsar, 2006.
Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam Sya zun, Jakarta,
Ichtiar baru, 2003.
Andi Bastomi. Hepi Sejarah Paara Khalifah, Jakarta, Pustaka
al-Kautsar, 2008.
Ar-Ruhaily. Ruway’I, Fikhu
Umar Ibn Khaththab Muwaazinan Biffiqhi Asyuri al-Mujtahidin, Daar al-Gharbi
al-Islami, Beirut, terj. Abbas M.B,
[1]
Ibnu Katsir, Tartib wa Tahdzib, Al-Bidayah wan Nihayah, Terj. Abu Hasan
Al-Atsari, (Jakarta, Darul Haq,
2007), 168.
[2] Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, Sejarah Penguasa Islam, (Jakarta, Pustaka
Al-Kautsar, 2006), 119.
[3] Ibid, 120.
[4] Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam Sya zun, (Jakarta, Ichtiar baru, 2003), 124.
[6] Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, Sejarah Penguasa Islam, (Jakarta, Pustaka
Al-Kautsar, 2006), 122.
[7] Ibnu Katsir, Tartib wa Tahdzib, Al-Bidayah wan Nihayah, (Jakarta, Darul Haq,
2007), terj. Abu Ihsan Al-Atsari, hal. 170.
[8] Ghufron A. Mas’adi, The Concese Encylopaedia of Islam, (Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada, 1999), 418.
[9] Ibid, 418.
[10] Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam Sya zun, (Jakarta, Ichtiar baru, 2003), 125.
[11] Ibnu Katsir, Tartib wa Tahdzib, Al-Bidayah wa An-Nihayah, Tarj. Abu Ihsan
Al-Atsari, (Jakarta, darul Haq, 2007), 175.
[13] Ruway’i Ar-Ruhaily, Fikhu Umar Ibn
Khaththab Muwaazinan Biffiqhi Asyuri al-Mujtahidin, Daar al-Gharbi
al-Islami, Beirut, terj. Abbas M.B, 29.
[14] Muhammad Musa dan Adian Husaini, http://ahmuzaki.multiply.com/journal/. 27 Februari.
[15] Masdar F. Mas'udi, http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/AsbabAlNuzul1.html
[16] Syahrudi Et-Fikri, Nadia Suraya, http://bazgresik.wordpress.com/2011/04/16/bentuk-zakat-masa-awal-islam. 16 April
2011.
[17] Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa, Sejarah Penguasa Islam, (Jakarta, Pustaka
Al-Kautsar, 2006), 136.
[18] Hepi Andi Bastomi, Sejarah Paara Khalifah, (Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 2008), 12.
[19] Ibnu Katsir, Tartib wa Tahdzib, Al-Bidayah wa An-Nihayah, Tarj. Abu Ihsan
Al-Atsari, (Jakarta, darul Haq, 2007), 172.
[20] Contoh yang terjadi pada waktu penentuan nasib
tawanan Perang Badar, pendapat maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, masalah hijab,
keputusan untuk tidak menyalati Abdullah bin Ubai ketika mati dan lan-lain.
(Lihat Tarikh Khulafa, Sejarah Penguasa
Islam, Imam As-Suyuthi, hal.136)
[21] Rasulullah meninggal pada bulan Rabiul Awwal
11 H, dan Abu Bakar meninggal pada Jumadil Akhir 13 H.Lihat Tarikh
Ath-Thabari, Jilid III, hlm, 419.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar